Sahabat tribun yang dimuliakan oleh Allah SWT, Aurat bagi umuat manusia wajib ditutupi dari pandangan yang bukan mahramnya khususnya bagi Ummat Islam. Tidak hanya saat melakukan shalat, namun di luar ibadah wajib itu pun aurat tidak boleh terlihat. Bagi muslimah, auratnya meliputi seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Bagian aurat ini terlarang terlihat oleh pria yang bukan muhrim. Namun tahu kah anda bahwa ternyata ada batas aurat wanita yang tidak boleh terlihat oleh wanita lainnya? Bahkan wanita harus memahami empat bagian penting dari batasan auratnya.
Bagian aurat ini terlarang terlihat oleh pria yang bukan muhrim. Namun tahu kah anda bahwa ternyata ada batas aurat wanita yang tidak boleh terlihat oleh wanita lainnya? Bahkan wanita harus memahami empat bagian penting dari batasan auratnya.
Biasanya hal ini terjadi pada saat sesama wanita sedang berkumpul. Mereka tidak sungkan auratnya terlihat wanita lain dengan alasan tidak menimbulkan syahwat. Padahal ada batas-batas aurat yang tidak boleh terlihat. Apa saja batas aurat itu? Berikut ringkasannya.
Ustadz Muhammad Najihun.S.Thi yang dikutip dari Imam Nawawi di dalam kitab Nihayatuzein menjelaskan bahwa batasan aurat muslimah yang harus dipahami terbagi menjadi empat, baik terhadap mahram maupun yang bukan mahram.
Pertama, sesama mahram dan di kalangan muslimah boleh melihat tubuh muslimah, kecuali bagian antara pusar dan lutut namun juga harus melihat di tempat yang sepi seperti di rumah, kamar mandi, kamar pribadi. Tidak sedang di tempat umum atau bercampur yang bukan mahram dan muslimah non muslim.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan Abu Salamah Radhiyallahu ‘Anhu: “Aku
Ustadz Muhammad Najihun.S.Thi yang dikutip dari Imam Nawawi di dalam kitab Nihayatuzein menjelaskan bahwa batasan aurat muslimah yang harus dipahami terbagi menjadi empat, baik terhadap mahram maupun yang bukan mahram.
Pertama, sesama mahram dan di kalangan muslimah boleh melihat tubuh muslimah, kecuali bagian antara pusar dan lutut namun juga harus melihat di tempat yang sepi seperti di rumah, kamar mandi, kamar pribadi. Tidak sedang di tempat umum atau bercampur yang bukan mahram dan muslimah non muslim.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan Abu Salamah Radhiyallahu ‘Anhu: “Aku
dan saudara ‘Aisyah datang kepada ‘Aisyah, lalu saudaranya itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi SAW. Lantas ‘Aisyah meminta wadah yang berisi satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir”.
Al-Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berkata, “Yang nampak dari hadits tersebut adalah bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara ‘Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, di mana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang mahram, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh mahram”.
Kedua, hendaklah seorang muslimah menutup seluruh badannya ketika bersama wanita non muslim. Ketiga, menuup seluruh badannya hingga kuku kaki ketika ada laki-laki yang bukan mahramnya. Keempat, menutup seluruh badannya kecuali telapak tangan dan wajah ketika shalat.
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat muslimah merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat muslimah merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat muslimah adalah antara pusar dan lutut.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Berdasarkan keterangan tersebut dapat dipetik pelajaran bahwa seorang muslimah yang menutup auratnya harus melihat dan memperhatikan situasi dan kondisi di mana dia berada. Dia juga harus memperhatikan bersama siapa dia saat itu.
Jika berada bersama muslimah sesama muslimah muslim lainnya, maka dia diperbolehkan membuka aurat kecuali bagian di antara pusar dan lutut. Namun, jika berada sesama wanita non muslim, maka dia tetap harus menutupi seluruhnya
Al-Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berkata, “Yang nampak dari hadits tersebut adalah bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara ‘Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, di mana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang mahram, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh mahram”.
Kedua, hendaklah seorang muslimah menutup seluruh badannya ketika bersama wanita non muslim. Ketiga, menuup seluruh badannya hingga kuku kaki ketika ada laki-laki yang bukan mahramnya. Keempat, menutup seluruh badannya kecuali telapak tangan dan wajah ketika shalat.
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat muslimah merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat muslimah merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat muslimah adalah antara pusar dan lutut.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Berdasarkan keterangan tersebut dapat dipetik pelajaran bahwa seorang muslimah yang menutup auratnya harus melihat dan memperhatikan situasi dan kondisi di mana dia berada. Dia juga harus memperhatikan bersama siapa dia saat itu.
Jika berada bersama muslimah sesama muslimah muslim lainnya, maka dia diperbolehkan membuka aurat kecuali bagian di antara pusar dan lutut. Namun, jika berada sesama wanita non muslim, maka dia tetap harus menutupi seluruhnya
Semoga artikel ini menambah pengetahuan sahabat tribun, khususnya kaum hawa, dan terimakasih telah membacanya
infoyunik.com