Satu lagi kontroversi muncul di negeri ini. Dalam rilisnya baru-baru ini, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memasukkan infaq sebagai pungli
Satu lagi kontroversi muncul di negeri ini. Dalam rilisnya baru-baru ini, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memasukkan infaq sebagai pungli. Hal itu memicu protes dari banyak umat Islam termasuk Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Bahkan Ketua Baznas menyatakan siap mati demi membela aktifitas keagamaan umat Islam tersebut.
“Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku,” kata Bambang di Hotel Lumire, Senin (28/11/2016), seperti dikutip Republika.
Bambang menjelaskan, infaq sesuai konteks Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bambang menekankan, infaq merupakan bagian dari aktivitas keagamaan yang dilindungi konstitusi. Pengkategorian infaq sebagai pungli tentu akan bertentangan dengan konstitusi.
Lebih jauh Bambang menambahkan, ZIS merupakan aktivitas yang bersifat kerelaan, sehingga jelas tidak bisa dikategorikan pungli. Ia menilai, infaq baru mungkin dianggap sebagai pungli, apabila terjadi suatu paksaan dari penghimpunannya.
"Zakat saja yang diwajibkan UU tidak memaksa, apalagi infaq, baru bisa masuk pungli kalau dipaksakan," tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama, Fuad Nasar, juga menolak pengkategorian infaq sebagai salah satu bentuk pungli.
“Infaq bukan pungli, dan pungli bukan infaq," tegasnya.
[TARBIYAH]
infaq di masjid (Republika) |
Bahkan Ketua Baznas menyatakan siap mati demi membela aktifitas keagamaan umat Islam tersebut.
“Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku,” kata Bambang di Hotel Lumire, Senin (28/11/2016), seperti dikutip Republika.
Bambang menjelaskan, infaq sesuai konteks Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bambang menekankan, infaq merupakan bagian dari aktivitas keagamaan yang dilindungi konstitusi. Pengkategorian infaq sebagai pungli tentu akan bertentangan dengan konstitusi.
Lebih jauh Bambang menambahkan, ZIS merupakan aktivitas yang bersifat kerelaan, sehingga jelas tidak bisa dikategorikan pungli. Ia menilai, infaq baru mungkin dianggap sebagai pungli, apabila terjadi suatu paksaan dari penghimpunannya.
"Zakat saja yang diwajibkan UU tidak memaksa, apalagi infaq, baru bisa masuk pungli kalau dipaksakan," tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama, Fuad Nasar, juga menolak pengkategorian infaq sebagai salah satu bentuk pungli.
“Infaq bukan pungli, dan pungli bukan infaq," tegasnya.
[TARBIYAH]