Menikah memang kewajiban. Tapi, tak bisa kita sembarang memilih orang untuk dinikahi. Termasuk perempuan yang akan dinikahi pun harus kita ketahui pula boleh tidaknya untuk dinikahi. Sebab, dalam Islam, hal ini sudah diatur dengan baik. Nah, untuk sementara waktu, ada perempuan-perempuan yang tidak boleh Anda nikahi. Siapa sajakah mereka?
1. Saudara perempuan istri hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau ia meninggal dunia. Karena Allah Ta’ala berfirman, “(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,” (QS. An-Nisa: 23).
2. Bibi istri, baik bibi dari jalur ayah atau bibi dari jalur ibu. Jadi, ia tidak boleh dinikahi hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia. Karena Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW melarang seorang perempuan dinikahi beserta bibi dari jalur ayahnya atau bibi dari jalur ibunya,” (Muttafaq alaih).
3. Perempuan yang bersuami. Jadi ia tidak boleh dinikahi hingga ia dicerai suaminya, atau menjanda dan masa iddahnya habis. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami,” (QS. An-Nisa: 24).
4. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah karena perceraian, atau suaminya meninggal. Jadi, ia haram dinikahi dan dilamar hingga masa iddahnya habis. Tapi, tidak ada salahnya menyindir perempuan tersebut, misalnya dengan berkata kepadanya, “Aku tertarik kepadamu.”
Sebab Allah Ta’ala berfirman, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun,” (QS. Al-Baqarah: 235).
5. Perempuan yang telah ditalak tiga, hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena perceraian atau suaminya meninngal dunia, dan setelah masa iddahnya habis. Karena Allah Ta’la berfirman, “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain,” (QS. Al-Baqarah: 230).
6. Perempuan yang berzina hingga bertaubat dari zina dan diketahui betul-betul taubat. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi melainkan oleh yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin,” (QS. An-nurr: 3).
Dan karena Rasulullah SAW bersabda, “Laki-laki pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan seperti dirinya,” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud). []